• Selasa, 28 Maret 2023

Ketua DPRD Subang Terima Aspirasi Formaspel Terkait Pengelolaan TWA Tangkuban Parahu

- Jumat, 20 Januari 2023 | 14:36 WIB
Ketua DPRD Subang Narca Suganda bersama Formasel
Ketua DPRD Subang Narca Suganda bersama Formasel

MAHIDARA.COM, SubangForum Masyarakat Subang Peduli Lingkungan (Formaspel) bertemu dengan ketua DPRD Kabupaten Subang Narca Suganda di ruang kerjanya pada Rabu 18 Januari 2022.

Ketua Formaspel Andi Hakim mengatakan bahwa kedatangan pihaknya bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Subang terkait apa yang menjadi aspirasinya soal pengelolaan TWA Tangkuban Parahu.

Baca Juga: Kurangi Emisi Karbon, Jasa Tirta II Tanam 10 Ribu Pohon di Jakarta

“Menyampaikan secara formal surat pemberitahuan apa yang sudah saya sampaikan ke Komisi IV secara administratif dan itu harus ada tembusan juga ke ketua DPRD,” kata Andi Hakim.

Disamping itu, kata Andi, kedatanganya juga dalam rangka untuk meminta dukungan secara politik dan kelembagaan.

“Intinya ketua DPRD dan Lembaga DPRD nya mendukung gerakan-gerakan kita untuk pengambilalihan terkait dengan masalah pengelolaan Tangkuban Parahu,” kata Andi Hakim.

Baca Juga: Danone Indonesia, Sukses Sabet 5 Kali Proper Emas Untuk Pabrik Aqua

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Subang Narca Suganda menyambut baik kedatangan tim Formaspel ke ruang kerjanya dan mendukung terhadap apa yang diperjuangkanya.

“Terkait dengan isu yang ada sekarang, TWA Tangkuban Parahu, itu kan dulu jelas ada bagi hasil buat Subang karena wilayah yang ada didalamnya itu kan mayoritas kan Subang, pintu masuknya Bandung Barat,” kata Narca Suganda kepada wartawan.

“Dari sistem pembagian apa yang sudah diterangkan oleh saudara-saudara kita dari pegiat lingkungan itu ada 60 : 40, 60 buat Subang, 40 buat bandung barat itu dari hasil masuk Tangkuban Parahu,” tambahnya.

Baca Juga: Peduli Korban Gempa Cianjur, Triguna Pratama Abadi Kirim 150 Ribu Batu Bata

Sedangkan saat itu, kata Ketua DPRD Subang, ditarik semua ke pusat, kalaupun ditarik kembali ke peraturan yang dulu, sebelum tahun 2009, ada payung hukumnya.

“Dasarnya UU No 32 tentang Pemerintahan daerah dan juga pajak retribusi daerah UU No 28 tahun 2009,” kata Narca Suganda.

Sebagai ketua DPRD, Narca pun mendorong dan memfasilitasi keinginan masyarakat dan aktifis lingkungan agar kontribusi dari Tangkuban Perahu itu agar bisa menambah pendapatan daerah. 

Halaman:

Editor: Mahidara 01

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X