MAHIDARA.COM, KARAWANG- Seorang perempuan paruh baya di Karawang kedapatan menyembunyikan satu kilogram narkotika jenis ganja di atas kasur, saat ditangkap pada subuh hari oleh Satnarkoba Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja, yang didapati tengah di edarkan di wilayah Karawang.
"Kita tangkap 2 pelaku, yakni SY (58), dan perempuan berinisial RP (51), keduanya kami tangkap dengan dasar laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ujar Wirdhanto, saat sesi konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa, 14 Februari 2023.
Baca Juga: Jaga Ekosistem Air Waduk Jatiluhur, Ribuan KJA Ditertibkan Selama Tahun 2022
Ia menjelaskan, SY ditangkap pada saat proses penyelidikan kasus pidana di wilayah Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, "Saat proses penyelidikan kami dapat laporan warga bahwa, saudara SY menguasasi narkotika jenis ganja. Kami kemudian menindaklanjuti laporan tersebut," kata dia.
Pihaknya melakukan penyelidikan kepada SY, hingga akhirnya pada Rabu dini hari 8 Februari 2023 dalam sebuah Pos Security Perum Griya Indah Desa Parungmulya, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap SY.
"Pada saat penggeledahan badan SY dan Pos Secu ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas slempang, 19 buah amplop berisikan ganja dengan seberat 82,40 gram 1 bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, 9 buah amplop kosong. Serta 4 unit handphone berbagai merk," paparnya.
Baca Juga: Pemuda Artema Karawang Hadirkan Danramil dan Babinsa Sebagai Penceramah Isra Mi'raj
Wirdhanto menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan SY, pihaknya juga berhasil menangkap RP seorang perempuan paruh baya yang merupakan pengedar ganja.
"Pada saat diinterogasi, SY mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja ini dari RP, berdasarkan informasi SY, RP berhasil diamankan di salah satu kost-kostan di wilayah Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang," kata Wirdhanto.
RP ditangkap Sat Reserse Narkoba sekira pukul 05.00 WIB di hari yang sama, ia berhasil diamankan bersama barang bukti hasil pengeledahan badan dan kasur tempat tidur di rumah kosan nya.
"Pada saat penggeledahan badan kami temukan barang bukti berupa 5 kantong plastik berlakban berisikan ganja, kami juga menemukan 1 buah kertas berisikan ganja dengan berat 1.000 gram yang disimpan di atas kasur di dalam rumah kontrakan tersebut, selain itu ia juga mengamankan 1 unit hp," kata dia.
RP mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Gusti, yang berasal dari luar jawa, "Ganja ini dikirim oleh Gusti dengan cara berkomunikasi melalui handphone dan dikirim melalui jalur ekspedisi barang yang dikirim dari luar jawa, untuk pengirim saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Artikel Terkait
BPN Karawang Sebut Tak Ada Maladministrasi dalam Proses Pengadaan Lahan untuk Tol Japek II Selatan
Pemilu 2024 Makin Dekat, Warga Binaan Lapas Karawang Dipastikan Bisa Mencoblos
Produsen Beras Dua Tani Diduga Tipu Petani Karawang, Puluhan Ton Beras Yang Dikirim Tak Kunjung Dibayar
Memalukan! KPU Karawang Kasih Nasi Busuk Saat Pelantikan Pantarlih
Pemuda Artema Karawang Hadirkan Danramil dan Babinsa Sebagai Penceramah Isra Mi'raj