• Minggu, 28 Mei 2023

BPN Karawang Sebut Tak Ada Maladministrasi dalam Proses Pengadaan Lahan untuk Tol Japek II Selatan

- Jumat, 3 Februari 2023 | 23:06 WIB
Rumah warga Citaman dieksekusi untuk pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan
Rumah warga Citaman dieksekusi untuk pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan

 

MAHIDARA.COM, KARAWANGKepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang menegaskan, tidak adanya maladministrasi dalam pengadaan lahan untuk proyek nasional jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan.

Seluruh tahapan pada proses pengadaan lahan untuk proyek jalan Tol Japek Selatan II di Desa Citaman Tamansari Karawang, telah telah dilalui sesuai aturan dasar hukum UU Nomor 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2021.

Tahapan pelaksanaan pengadaan, dari mulai sosialisasi, inventarisasi, identifikasi, pengumuman, penilaian, musyawarah untuk ganti kerugian, sudah dijalani kurang lebih selama sembilan bulan.

Baca Juga: Jerit Tangis Hingga Pingsan Warnai Proses Eksekusi Lahan Tol Japek II Selatan di Karawang

"Dalam perjalanannya, kami banyak dimintai keterangan, kejelasan oleh Komnas HAM dan Ombudsman," ungkap Ikin Sodikin Kasi Pengadaan BPN Karawang, Kamis 2 Februari 2023.

Ikin menambahkan, baik Komnas HAM maupun Ombudsman yang ditujukan kepada masyarakat disana dan tembusan ke kita, bahwa pelaksanaan pengadaan tanah tidak ditemukan adanya maladministrasi. "Artinya, sesuai tahapan terlalui semua. Soal hargakan soal lain, ini adalah soal mekanisme," ujarnya.

Terkait adanya penolakan harga nilai ganti rugi pembebasan lahan Tol Japek Selatan II. Ikin Sodikin menjelaskan, didalam pelaksanaan pengadaan tanah yang melakukan penilaian adalah kantor jasa penilai publik atau disebut juga Appraisal.

Baca Juga: Keberatan Ganti Rugi Lahan Japek II, BPN Karawang Sebut Warga Berhak Menuntut Keberatan

"BPN, Pelaksana termasuk Kementerian atau siapapun tidak bisa melakukan intervensi kepada mereka, karena mereka punya standar penilaian, apapun hasil penilaian mereka maka akan diaudit oleh BPK," jelas Ikin.

Dalam hal ini BPN Karawang hanya menyampaikan hasil penilaian Appraisal atau penilai publik kepada masyarakat.

"Appraisal yang mengadakan adalah instansi yang membutuhkan tanah dalam hal ini Kementerian PUPR," tandasnya.

Baca Juga: Dapati Ratusan Video dan Foto Mesum Oknum Guru di Karawang, Law Firm Alexa Lakukan Proses Hukum

Perlu diketahui, adanya Appraisal atau juga yang dapat disebut penilai publik telah diatur dalam Peraturan Pemetintah Nomor 19 Tahun 2021 didalam Pasal 1 ayat 13 dan 14. PP Nomor 19 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Halaman:

Editor: Mahidara 01

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keren! Jasa Tirta II Kini Punya 2 Kanwil Baru

Sabtu, 6 Mei 2023 | 19:17 WIB

Selama Sebulan, 17 Copet di Karawang Diringkus Polisi

Minggu, 26 Februari 2023 | 11:47 WIB

Terpopuler

X