• Minggu, 28 Mei 2023

Keberatan Ganti Rugi Lahan Japek II, BPN Karawang Sebut Warga Berhak Menuntut Keberatan

- Jumat, 3 Februari 2023 | 22:52 WIB
Excavator sedang mengeksekusi lahan tol Jakarta-Cikampek II Selatan, di Citaman Karawang
Excavator sedang mengeksekusi lahan tol Jakarta-Cikampek II Selatan, di Citaman Karawang

MAHIDARA.COM, KARAWANGWarga Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang masih menolak pembayaran ganti rugi atas tanah mereka yang dieksekusi untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II (Japek) Selatan.

Pasalnya harga yang ditawarkan sebagai nilai ganti rugi tersebut tidak sesuai dan jauh dibawah nilai harga pasaran di wilayah itu.

Harga yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp660 ribu per meter persegi, untuk harga rumah di muka jalan utama, lalu ada juga yang dipatok Rp400 ribu hingga Rp200 ribu per meter. Sedangkan harga pasaran tanah di wilayah tersebut berkisar antara Rp2 juta per meter persegi.

Baca Juga: Dapati Ratusan Video dan Foto Mesum Oknum Guru di Karawang, Law Firm Alexa Lakukan Proses Hukum

Kepala Seksi Pengadaan Badan Pertanahan Karawang Ikin Sodikin menyampaikan, keberatan tersebut telah menjadi hak warga untuk mengajukan keberatan harga ke pengadilan.

"Dalam tahapan musyawarah, warga diperkenankan untuk mengajukan keberatan terkait harga ke pengadilan dan diberikan waktu 14 hari untuk melakukan gugatan ganti rugi," ujar Ikin saat ditemui di kantor BPN Karawang, Kamis 2 Februari 2023 kemarin.

Ikin menjelaskan, setiap pengadaan tanah sudah pasti harus sesuai dasar hukum, ada UU Nomor 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2021, seluruh tahapan itu telah dilalui.

Baca Juga: Karawang Selatan Rawan Copet, Semalam 2 Rumah Disatroni Maling Korban Enggan Melapor

Ada empat tahapan dalam pengadaan lahan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan. Tahap perencanaan sudah menjadi domainnya dari instansi yang membutuhkan lahan dalam hal ini Kementerian PUPR.

Selanjutnya tahap persiapa oleh Pemerintah Provinsi hingga timbul Perlok. Dari Perlok tersebut Kementerian PUPR mengajukan ke Kantor Wilayah untuk pengadaan tanah.

"Berdasarkan itu Kepala Kanwil memberikan tugas kepada kita sebagai ketua pelaksana untuk pengadaan, dari pelaksaan tersebut ada beberapa tahapan mulai dari sosialisasi, inventarisasi, identifikasi, pengumuman, penilaian, musyawarah untuk ganti kerugian," jelas Ikin.

Baca Juga: Luput Perhatian Aparat, Warga Perumahan Ini Ngeluh Sering Kemalingan

Ikin menyampaikan bahwa dalam tahapan musyawarah memang ada terjadi keberatan harga dari warga, sesuai peraturan maka diarahkan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan dalam 14 hari.

Ia menambahkan, berjalannya waktu warga tidak juga melakukan keberatan tersebut ke pengadilan, sesuai peraturan bidang-bidang tanah warga yang menolak kita konsyinasikan ke pengadilan.

Halaman:

Editor: Mahidara 01

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keren! Jasa Tirta II Kini Punya 2 Kanwil Baru

Sabtu, 6 Mei 2023 | 19:17 WIB

Selama Sebulan, 17 Copet di Karawang Diringkus Polisi

Minggu, 26 Februari 2023 | 11:47 WIB

Terpopuler

X