MAHIDARA.COM, Subang - DPRD Kabupaten Subang Proyeksikan 12 Raperda bisa selesai di Tahun 2023.
“Sembilan usulan dari Eksekutif dan 3 dari hak prakarsa Legislatif,” ujar Sekertaris DPRD Subang Ujang Sutrisna.
Raperda yang akan dibahas di tahun 2023 tersebut, sudah sesuai dengan Lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Subang nomor : 34 Tahun 2022 tentang persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Subang tahun 2023.
Baca Juga: Ketua DPRD Subang Terima Aspirasi Formaspel Terkait Pengelolaan TWA Tangkuban Parahu
Ujang menjelaskan, 12 Raperda tersebut tentang kawasan industri berwawasan kemitraan di Kabupaten Subang, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Pajak daerah dan retribusi, Penyertaan modal Pemerintah daerah dengan BUMD, Perubahan atas Perda Kabupaten Subang nomor 2 tahun 2010 tentang penyelenggaraan sistem pendidikannya di Kabupaten Subang, lembaga penyiaran radio publik Benpas, penyelenggaraan perpustakaan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyelenggaraan ibadah haji daerah, penyelenggaraan ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, penyelenggaraan fasilitas pesantren.
Baca Juga: Kurangi Emisi Karbon, Jasa Tirta II Tanam 10 Ribu Pohon di Jakarta
Dari 12 Raperda tersebut, pihak DPRD akan menuntaskan nya di tahun 2023, namun dengan kesiapan anggaran yang maskimal, sehingga tidak akan ada kata pending.” Kita lihat juga kesiapan anggaran," pungkasnya.***
Berikut Raperda yang akan dicanangkan DPRD Subang pada tahun 2023:
- Raperda tersebut tentang kawasan industri berwawasan kemitraan di Kabupaten Subang.
- Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
- Raperda Pajak daerah dan retribusi.
- Raperda Penyertaan modal Pemerintah daerah dengan BUMD.
- Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Subang nomor 2 tahun 2010 tentang penyelenggaraan sistem pendidikannya di Kabupaten Subang.
- Raperda lembaga penyiaran radio publik Benpas.
- Raperda penyelenggaraan perpustakaan.
- Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Raperda penyelenggaraan ibadah haji daerah.
- Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.
- Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
- Raperda penyelenggaraan fasilitas pesantren.
Artikel Terkait
KONI Subang Targetkan 8 Besar di Proprov XIV Jawa Barat
Ketum KONI Subang Bangga, Altet Judo Boyong Mendali Emas di Porprov
Ketum KONI Subang: Raih 58 Medali Emas di Porprov, Kita Catat Sejarah
ARD Mita BUpati Datangi Semua Venue Porprov Untuk Semangati Atlet Kontingen Subang
Ketua DPRD Subang Terima Aspirasi Formaspel Terkait Pengelolaan TWA Tangkuban Parahu