MAHIDARA.COM, PURWAKARTA - Sebagai upaya percepatan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Jatiluhur, pada Rabu, 30 November 2022, Satgas Citarum Harum bersama Jasa Tirta II dan para stakeholder terkait mengelar Kick Off penertiban KJA di Istora Jatiluhur Valley and Resort, Purwakarta.
Upaya tersebut dilakukan berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 614/Kep.1304-DLH/2018 Tentang Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.
Mewakili Bupati Purwakarta, dalam keterangannya Sekda Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, di waduk seluas 8.300 hektar tersebut berdasarkan sensus yang dilakukan pada tahun 2020 tercatat KJA eksisting sebanyak 46.270 petak, sedangkan daya dukung perairan hanya 11.306 petak.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Karawang Kembali Meningkat, Pemerintah Imbau Warga Segera Vaksin Booster
"Artinya jumlah KJA sudah melampaui kemampuan waduk, sehingga berakibat pada penurunan kualitas mutu air, eutrofikasi, pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali, penurunan produksi ikan dan indeks pencemaran mendekati cemar sedang. Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada dasarnya mendukung kegiatan penertiban KJA, sesuai dengan amanat Perpres nomor 15 tahun 2018 dan Pergub Jabar Nomor 96 tahun 2022," kata Norman.
Jajaran Pemkab Purwakarta menyambut baik penertiban ini dan memberikan apresiasi yang tinggi atas penyelenggaraan kegiatan penertiban KJA.
"Kami berharap kegiatan penertiban KJA dapat berlangsung aman dan kondusif. Dalam hal ini, Pemkab Purwakarta juga mendukung hal tersebut dengan diterbitkannya SK Bupati Purwakarta Nomor 660.05/Kep.35-DLH/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Danau Jatiluhur Jernih tahun 2018," kata Norman.
Baca Juga: Terciduk Mencari Sabu di Semak-semak, Pria Indramayu Ditangkap Polisi di Karawang
Sementara, Dansektor 14 Satgas Citarum Harum, Kol Inf Abdullah mengungkapkan bahwa fakta dilapangan ditemukan adanya 46 ribu lebih KJA sehingga mengakibatkan sedimentasi dan juga berdampak bagi nelayan yaitu berkaiatan dengan fluktuasi harga ikan.
Artikel Terkait
Jasa Tirta II Bangun 4 Guest House di Mandalika
Hasil G-20, Jasa Tirta Bangun Proyek IWF Bersama 4 BUMN
Jasa Tirta II Bersama BUMN Klaster Energi Sepakati Kerjasama Penanganan Sampah Terintegrasi
Jasa Tirta II Sukses Sabet Penghargaan Brand Strategy Branding and Marketing Award 2022
Peduli Bencana Gempabumi Cianjur, Jasa Tirta II Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat