• Minggu, 28 Mei 2023

Mendag Tetapkan Harga Minyak Goreng Baru Awal Februari, Ini Daftar Harga Eceran Yang Diatur

- Jumat, 28 Januari 2022 | 20:31 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Mulai 27 Januari, Mendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO: Jaga Stok Stabilitas Minyak Goreng.  (Humas Kemendag)
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Mulai 27 Januari, Mendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO: Jaga Stok Stabilitas Minyak Goreng. (Humas Kemendag)

MAHIDARA.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan domestic market mbligation (DMO) dan domestik price obligation (DPO) yang akan mulai berlaku pada Kamis, 27 Januari 2022.

Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan, hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah dijalankan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Muhammad Lutfi, dalam konferensi pers terkait kebijakan harga minyak goreng, pada Kamis, 27 Januari 2022.

Mekanisme kebijakan domestic market obligation atau kewajiban pasokan dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.

Baca Juga: 6 Situs Cloud Mining Mata Uang Kripto yang Terbukti Membayar. Simak Selengkapnya

"Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasuk minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022," ujar Muhammad Lutfi.

Mendag menjelaskan bahwa, kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini sebanyak 5,7 juta kiloliter, yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri.

"Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kiloliter, yang terdiri dari 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231.000 kiloliter kemasan sederhana, 2,4 juta kiloliter minyak goreng curah, dan kebutuhan industri diperkirakan sebesar 1,8 juta kiloliter," kata dia.

Seiring dengan penerapan kebijakan domestic market obligation, pemerintah lewat kementerian perdagangan juga akan menerapkan kebijakan domestik price obligation atau DPO yang ditetapkan sebesar Rp. 9.300, perkilogram untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Harga tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya.

Baca Juga: Penjelasan Mata Uang Kripto Serta Sejarah Kemunculan Cryptocurrency, Simak Selengkapnya

Selain kebijakan DMO dan DPO tersebut, per tanggal 1 Februari 2022, pemerintah juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng, dengan rincian:

Minyak goreng curah sebesar Rp. 11.500 perliter.
Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp. 13.500 perliter.
Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp. 14.000 perliter.

Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya.

Selama masa transisi, dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng 1 harga Rp. 14.000 perliter tetap berlaku, dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian.

Halaman:

Editor: Irvan maulana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jasa Tirta II Raih Kembali Penghargaan BUMN Informatif

Kamis, 15 Desember 2022 | 19:44 WIB

Terpopuler

X