• Minggu, 28 Mei 2023

Dijual di Instagram Dengan Merk Cap Gadjah, Ini Modus Baru Peredaran Narkoba di Karawang

- Jumat, 24 Maret 2023 | 20:30 WIB
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat merilis pengungkapan kasus narkoba
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat merilis pengungkapan kasus narkoba

MAHIDARA.COM, KARAWANG - Bermerk Cap Gadjah, dijual via online di Instagram hingga buka toko kelontong, ini modus baru peredaran narkoba yang berhasil diungkap tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya berhasil meringkus belasan orang terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan berbagai jenis narkoba, menjelang Ramadan.

"Ada 16 orang yang berhasil diringkus dari hasil pengungkapan13 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, selama bulan Maret menjelang Ramadan," ujar Wirdhanto, saat sesi wawancara di Mapolres Karawang, Jumat, 24 Maret 2023.

13 kasus tersebut yakni, empat kasus peredaran sabu, delapan kasus peredaran obat keras tertentu (OKT), satu kasus peredaran tembakau sintetis.

Baca Juga: CDOB Subang Utara Didukung Penuh DPRD, Kini Sudah Sepakat Tandatangani SKB

"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan yakni, 32,12 gram sabu, 21.440 butir OKT, serta 58 gram tembakau sintetis," kata dia.

Untuk modus operandi yang dilakukan, kata Wirdhanto, masing-masing pengedar menyusun atau melakukan modus operandi yang berbeda.

"Modus operandinya, rata-rata para pelaku mendapatkan Narkotika dengan cara, sistem tempel, dengan diletakan disuatu tempat yang berlokasi sepi oleh pengedar, atau mereka saling bertemu (adu nanteng) antara konsumen dengan para pengedar," ucapnya.

Untuk peredaran OKT, para pelaku mendapat barang tersebut dari Jakarta yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman, kemudian pelaku mengedarkannya dengan cara berjualan toko kelontong.

Baca Juga: Reses ke Dapil, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Subang Janji Penuhi Fasilitas Karang Taruna

"OKT ini didapatkan melalui jasa pengiriman yang dikirim dari Jakarta, para pelaku ini rata-rata mengedarkan OKT dengan cara berjualan di toko kelontong, atau mereka membuka toko kosmetik," imbuhnya.

Yang terkahir ini modus operandi yang cukup menarik, sebab para pelaku peredaran tembakau sintetis melalukan modus operandi yang tak masuk di akal.

"Untuk tembakau sintetis ini pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli secara online melalui akun instagram @phoenix99.id, tembakau sintetis ini dikemas ulang dan dijual kembali menggunakan merk Cap Gadjah kepada konsumen melalui akun Instagram," ungkap Wirdhanto.

Berdasarkan hasil pendalaman, Wirdhanto mengungkap, motif para pelaku mengedarkan narkotika, rata-rata karena memiliki permasalahan ekonomi.

Halaman:

Editor: Mahidara 01

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jasa Tirta II Raih Kembali Penghargaan BUMN Informatif

Kamis, 15 Desember 2022 | 19:44 WIB

Terpopuler

X