• Minggu, 28 Mei 2023

Tak Miliki Izin, DPRD Subang Minta Satpol PP Segel Pasar Kalijati

- Jumat, 24 Maret 2023 | 19:58 WIB
Ilustrasi C plan Pasar Kalijati Kabupaten Subang
Ilustrasi C plan Pasar Kalijati Kabupaten Subang

MAHIDARA.COM, SUBANG - Pembangunan pasar tradisional Kalijati, Subang, Jawa Barat terus menuai polemik. Selain mangkrak, pembangunan pasar Kalijati juga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Subang. Selain itu pengelolaan pasarnya pun dipermasalahkan oleh pemilik lahan yaitu Pemdes Kalijati Timur.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak Pemdes Kalijati Timur dan pihak pengelola pasar menggelar audensi dengan Komisi II DPRD Subang, Senin, 13 Februari 2023.

Audensi Tersebut juga dihadiri oleh DKUPP Subang, DPMPTSP, Satpol PP, Dispemdes, Bapenda Subang, serta tamu undangan terkait lainnya.

Baca Juga: Klarifikasi RSUD Karawang Terlantarkan Pasien Hingga Meninggal di IGD, Ini Faktanya

Ketua Komisi II DPRD Subang Novaza Shinta Narwatshu solusi dari permasalahan pasar Kalijati itu yaitu dengan menempuh aturan yang berlaku. Apalagi permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2019.

”Artinya kalo kita sebagai anggota DPRD tidak akan memberikan solusi. Dan solusi itu datangnya darimana? Kalo solusi itu harus dari aturan dan kita sudah melakukan aturan itu belum? Kalo aturannya itu belum dilakukan mau sampai kapanpun tidak akan pernah selesai, apalagi permasalah ini sudah lama dari tahun 2019 hingga sekarang,” ujar Novanza.

Baca Juga: Kapolres Karawang Dampingi Wakapolda Jabar Lakukan Pengecekan Jalur Mudik di Perbatasan Karawang-Bekasi

Novaza menambahkan, bahwa perizinan pasar di Kabupaten Subang ini memang bermasalah. Banyak pasar yang tidak memiliki izin. Untuk kasus Pasar Kalijati seharusnya bisa diselesaikan di Kecamatan.

“Tapi kan kita ga bisa buka-bukaan, itu harus diselesaikan oleh Desa dan Camat juga selesai karena kan pasar ini aset desa,”ungkapnya.

Baca Juga: Keren! Cegah Tawuran Pelajar, Kapolres Karawang Berubah Jadi Guru SMK

Novaza juga melanjutkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 1 hari bagi pihak Desa untuk menempuh semua perizinan. Pihaknya mengancam akan menyegel pasar Kalijati jika tetap tidak memiliki izin.

“Intinya pihak Desa tuh tidak paham dalam membuat ijinnya, makanya kami meminta kepada pihak Desa harus secepatnya buat proses perijinan. Saya kasih waktu 1 hari, kalo masih tetep belum dilakukan kami akan melakukan sidak dan satpol-pp akan menyegelnya, sampai perijinan nya selesai,” pungkasnya.***

Editor: Mahidara 01

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keren! Jasa Tirta II Kini Punya 2 Kanwil Baru

Sabtu, 6 Mei 2023 | 19:17 WIB

Selama Sebulan, 17 Copet di Karawang Diringkus Polisi

Minggu, 26 Februari 2023 | 11:47 WIB

Terpopuler

X