• Minggu, 28 Mei 2023

Selama Sebulan, 17 Copet di Karawang Diringkus Polisi

- Minggu, 26 Februari 2023 | 11:47 WIB
Pelaku C3 di Karawang diringkus polisi
Pelaku C3 di Karawang diringkus polisi

 

MAHIDARA.COM, KARAWANG-Dalam kurun waktu hampir sebulan 17 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau C3, berhasil diamankan polisi Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, para pelaku melakukan aksinya mayoritas pada malam dan dini hari.

"Mereka (para pelaku) melakukan aksi tersebut mayoritas malam hari, dan dini hari. Dari hasil pengembangan para pelaku ini merupakan kelompok yang berbeda," ujar Wirdhanto, saat dihubungi, Sabtu, 25 Februari 2023.

Baca Juga: Kang Jimmy Dilantik Jadi Dewan Santri di Peringatan 1 Abad Jamaah NU Karawang

Ia menuturkan, para pelaku berhasil diringkus usai melakukan aksi di wilayah hukum Polres Karawang dengan 32 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"Dari 17 pelaku ini, 2 diantaranya merupakan pelaku curat mebobol jendela rumah pada dini hari, dan 2 pelaku curas yang membobol kaca kendaraan roda 4 pada siang hari, sedangkan ke 13 pelaku lain merupakan pelaku curanmor," kata dia.

Sedangkan, rata-rata pelaku curanmor melakukan aksinya pada malam hingga dini hari, "Rata-rata curanmor dilakukan pada malam hari dan dini hari, ada juga yang dilakukan siang hari saat pemilik tengah memarkir kendaraannya dipinggir jalan," imbuhnya.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi, TNI-Polri Gelar Festival di Karawang

Selain mengamankan 17 pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 unit kendaraan sepeda motor, 23 buah kunci T, lima buah kunci kontak, tujuh buah mata kunci, enam unit smartphone, serta satu buah pecahan busi.

Akibat aksinya tersebut para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan pidana.

Baca Juga: Warga Karawang Terdampak Tol Japek 2 Masih Mengungsi di Madrasah, Kini Minta Perlindungan Presiden

Selain itu Wirdhanto mengimbau, masyarakat segera melapor jika ditemukan tindak kejahatan gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta potensi terjadinya kejahatan.

"Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap potensi terjadinya gangguan kamtibmas. Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau tindak kriminalitas segera lapor kantor polisi terdekat, atau langsung melalui WhatsApp Lapor Pak Kapolres di nomor 0822-1127-2003," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Mahidara 01

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keren! Jasa Tirta II Kini Punya 2 Kanwil Baru

Sabtu, 6 Mei 2023 | 19:17 WIB

Selama Sebulan, 17 Copet di Karawang Diringkus Polisi

Minggu, 26 Februari 2023 | 11:47 WIB

Terpopuler

X