• Minggu, 28 Mei 2023

Menilik Aturan dan Peran Pers Dalam Pembangunan dan Penyebar Informasi Publik Dari Masa ke Masa

- Kamis, 16 Februari 2023 | 23:42 WIB
Tiga ruang kelas SDN Bojongsari I, Kecamtan Tirtamulya, Kabupaten Karawang ambruk pada Jumat (7/1/2022) (rohendi/mahidara)
Tiga ruang kelas SDN Bojongsari I, Kecamtan Tirtamulya, Kabupaten Karawang ambruk pada Jumat (7/1/2022) (rohendi/mahidara)

MAHIDARA.COM - Pers di tanah air kini telah menginjak usia ke-77, artinya usia yang termasuk cukup senja jika diibaratkan dari umur manusia.

Dalam perjalannya suka duka dan tantangan muncul beragam, termasuk sederet permasalahan yang cukup kompleks di dunia pers, atau pemberitaan.

Adanya pers atau media massa sendiri meruakan bagian dari asas pokok negara demokrasi, pers sendiri termasuk pilar keempat di Republik Indonesia sebagai negara demokrasi.

Seperti termaktub dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers hadir dengan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol kontrol sosial.

Disamping fungsi di atas, di ayat (2) juga dijelaskan, bahwa pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Yang selanjutnya pers termasuk dalam kegiatan usaha atau perusahaan yang bergerak di bidang pers informasi dan pemberitaan.

Masih pada Bab II Pasal 4 di ayat (1) juga dijelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan di ayat (3) dijelaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga: Sepasang Paruh Baya Edarkan 1 Kilogram Ganja Untuk Pelajar dan Karyawan Pabrik  

Peran pers dalam pembangunan dan penyiaran informasi publik
Peran pers dalam pembangunan dan penyebar informasi publik tentu merupakan peran inti daripada kegiatan pers itu sendiri, segala aspek pembangunan tentu memerlukan peran pers.

Sebagai contoh, dalam pembangunan fisik atau infrastruktur, pers berperan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang informasi infrastruktur yang akan dibangun.

Tak hanya itu, pers juga berperan sebagai kontrol sosial, dimana dalam pembangunan tersebut, jika terdapat maladministrasi, kesalahan konstruksi dan ukuran juga berhak diberitakan atau diinformasikan kepada masyarakat.

Fungsinya agar pers menjadi penyeimbang informasi, agar apa yang dibangun pemerintah berupa infrastuktur tersebut, dapat berfungsi dengan baik sebagaimana yang telah direncanakan dan dianggarkan.

Begitupun dalam hal informasi, pers berperan memberikan informasi atau berita yang tidak hanya menguntungkan salah satu pihak. Tapi juga menguntungkan bagi para pembaca.

Keuntungan bagi pembaca tersebut yakni berupa informasi yang menarik, akurat, serta menyimpan pembelajaran atau edukasi. Selain itu, berita yang disampaikan juga dapat dipertanggunjawabkan secara hukum, secara ilmiah, dan dapat diterima bagi di mata masyarakat secara umum.

Baca Juga: Jaga Ekosistem Air Waduk Jatiluhur, Ribuan KJA Ditertibkan Selama Tahun 2022

Halaman:

Editor: Mahidara 01

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pulang Kampung Bangun Karawang Lebih Baik

Rabu, 24 Mei 2023 | 12:00 WIB

Warga Antusias Melepas Ki jaga Raksa, Ini Sejarahnya

Senin, 15 Agustus 2022 | 09:46 WIB

Sandiyantanti Jalani Ujian NKP Sespim Polri

Senin, 4 Juli 2022 | 20:58 WIB

Terpopuler

X