• Selasa, 28 Maret 2023

Belasan Siswa SMK dan SMP di Karawang Diamankan Satpol PP Saat Tengah Membolos dan Pesta Miras

- Jumat, 18 November 2022 | 12:58 WIB
Siswa SMK dan SMP diamankan Satpol PP Karawang saat tengah asik membolos dan pesta miras
Siswa SMK dan SMP diamankan Satpol PP Karawang saat tengah asik membolos dan pesta miras

MAHIDARA.COM, KarawangSedang asik membolos dan pesta minuman keras (miras) belasan pelajar SMK dan SMP diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang pada Jumat pagi, 17 November 2022.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Karawang Pakhrul mengatakan, sejumlah siswa tersebut diamankan di sebuah warung, di Jalan Panatayudha, Kabupaten Karawang.

"Saat itu kami sedang melaksanakan patroli ketentraman dan ketertiban umum dengan sasaran pelajar sebagai antisipasi terjadinya tawuran antar pelajar," kata Pakhrul, saat ditemui di Kantor Satpol PP Karawang.

Baca Juga: Sekda Karawang Menangis Saat Relokasi Pasar Rengasdengklok, Ini Kata Direktur ACW

Saat melaksanakan patroli tersebut, pihaknya mendapati sejumlah pelajar SMP dan SMK di Jalan Panatayudha Karawang, saat tengah nongkrong di jam belajar.

"Kami Satpol PP Kabupaten Karawang mengamankan 11 orang pelajar SMK dan SMP, berdasarkan rincian hasil patroli 6 orang pelajar sedang nongkrong, dan 5 orang pelajar sedang meminum minuman keras," kata dia.

Pakhrul mengungkap, tindakan petugas merupakan agenda rutin, sekaligus upaya tindaklanjut atas laporan orang tua siswa, guru dan pihak sekolah serta masyarakat yang resah dengan aktivitas siswa berseragam sekolah yang kerap membolos.

Baca Juga: Kerjasama Dengan PMI, Front Akshaya Hotel Gelar Donor Darah

Selanjutnya, kata Pakhrul, pihaknya lalu mengamankan belasan siswa tersebut ke Kantor Satpol PP, dan memanggil pihak sekolah beserta orangtua atau wali siswa.

"Kami amankan ke kantor untuk selanjutnya dilakukan pembinaan, kami juga menghubungi pihak sekolah dan orang tua atau wali dari para pelajar tersebut, terhadap pelajar yang terkena razia kami lakukan pembinaan, serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut," pungkasnya.***

Editor: Dinda Syahara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Antusias Melepas Ki jaga Raksa, Ini Sejarahnya

Senin, 15 Agustus 2022 | 09:46 WIB

Sandiyantanti Jalani Ujian NKP Sespim Polri

Senin, 4 Juli 2022 | 20:58 WIB
X